Tilang Elektronik akan Beroperasi Mulai Maret Mendatang, Berikut Posisinya

Jurnalborneo.com

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari

BONTANG – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang akan kembali dioperasikan bulan Maret mendatang, setelah tidak aktif sejak Februari 2022 lalu di depan rudal Jalan MT Haryono.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari mengungkapkan ETLE  yang menghabiskan dana sekitar Rp 3 Miliar itu akan dipasang di dua titik, yakni di simpang tiga Ramayana Jalan R Suprapto dan di simpang tiga bukit indah Jalan Jendral Sudirman. 

“Untuk kamera akan dipasang pada Maret mendatang, sedangkan jaringannya sudah kami pasang,” bebernya, Rabu (07/02/2024).

Menurutnya, ETLE adalah bentuk sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam secara otomatis bagi pelanggar lalu lintas di jalanan.

“Kami berharap tilang elektronik ini membuat masyarakat Bontang sadar akan budaya taat lalu lintas ini,” ujarnya.

Dirinya tidak menginginkan karena hanya ada polisi, para pengendara di jalan baru menaati lalu lintas.

“Misalnya itu ada mau belok kiri tapi sein kanan, ada lagi yang mau mutar di lampu merah karena dilihat enggak ada petugas, kemudian penggunaan helm karena ada polisi,” papar Djauhari.

Diketahui, cara pemberian sanksinya dilakukan secara berjenjang. Mulai dikirim dari Polres, Polda, Direktorat, Ditlantas, lalu ke Mabes. Kemudian, surat tilangnya akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.

Lalu, setelah menerima surat, mereka diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan undang-undang yang dikenakan.

“Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Briva. Nah, saat sudah melakukan pembayaran, nanti wajib menyerahkan bukti kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Jika tidak melakukan pembayaran untuk surat tilangnya, maka akan berdampak pada saat akan membayar pajak kendaraan.

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!